Mengapa YASHMI Ada
Realitas sosial menunjukkan bahwa kesibukan orang tua dalam mencari nafkah sering kali membatasi waktu mereka untuk mendidik anak secara langsung. Di sisi lain, kondisi pendidikan, khususnya di pedesaan, masih menghadapi tantangan besar: keterbatasan sarana, prasarana, serta kualitas tenaga pendidik yang tidak merata. Kondisi ini menciptakan kesenjangan akses yang memprihatinkan.
Yayasan Harapan Masyarakat Islam (YASHMI) berdiri sebagai sebuah keniscayaan untuk menciptakan kesempatan, memberikan pelayanan, dan mengkreasikan sistem pendidikan yang murah, seimbang, dan berkualitas.
VISI
Terwujudnya kesempatan yang sama bagi setiap Muslim, khususnya anak-anak prasejahtera, untuk mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan yang layak dan memadai.
MISI
1. Menciptakan kesempatan dan memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
2. Mengkreasikan dan mengelola sistem pendidikan yang seimbang antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum.
3. Mengembangkan infrastruktur pendidikan, sosial, dan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
DASAR PERJUANGAN
YASHMI didirikan oleh para kader dan alumni HMI Universitas Indonesia dan secara fundamental terikat pada upaya mewujudkan 5 (lima) Kualitas Insan Cita HMI pada tataran implementasi di masyarakat. Kami bergerak aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berlandaskan lima standar ini:
Insan Akademis
Insan Pengabdi
Insan Pencipta
Insan Bernafaskan Islam
Insan Bertanggung Jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
KEPEMIMPINAN & LEGALITAS
YASHMI didirikan oleh para kader dan alumni HMI UI lintas generasi dan saat ini dipimpin oleh Kakanda Judilherry Justam (Ketua Dewan Pembina) dan Kakanda Ali Ahmudi (Ketua Umum Yayasan).
Program utama kami berfokus pada Pendidikan Tahfidz Gratis di Cipanas dan Kaderisasi Intelektual melalui pengelolaan Graha HMI UI.
JAMINAN TRANSPARANSI
Sebagai catatan penting, seluruh aset (tanah, bangunan, usaha, dana, dll) yang dihimpun oleh YASHMI diurus dengan akad wakaf sesuai kaidah Islam dan aturan negara, serta telah resmi didaftarkan ke BWI (Badan Wakaf Indonesia).
